
Kasus Aksi Cabul Oknum Dokter Kandungan di Garut Berlangsung Tahun 2024
Kasus Seorang oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya. Peristiwa ini terjadi sepanjang tahun 2024 dan kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian serta Dinas Kesehatan setempat.
Kasus Korban Laporkan Kejadian
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dilakukan oleh sang dokter saat pemeriksaan kandungan. Korban yang berinisial RS (27) mengaku merasa dilecehkan ketika menjalani pemeriksaan rutin kehamilan di sebuah klinik swasta yang cukup terkenal di Garut.
“Saya merasa tidak nyaman karena dokter menyentuh bagian yang seharusnya tidak perlu, dan itu dilakukan tanpa izin ataupun penjelasan medis yang jelas,” ungkap RS saat melapor ke polisi.
Tak berselang lama, laporan RS memicu keberanian beberapa pasien lain untuk turut melaporkan kejadian serupa. Hingga kini, tercatat sudah empat pasien perempuan yang menyatakan mengalami tindakan tidak senonoh dari dokter yang sama.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif
Pihak Kepolisian Resort Garut telah menangani kasus ini dan menetapkan dokter berinisial DR (45) sebagai terlapor. Kapolres Garut menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV serta catatan medis.
“Kami masih mendalami motif dan modus dari terduga pelaku. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan bertindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dugaan Berlangsung Sejak Awal 2024
Dari hasil penyelidikan awal, aksi cabul ini diduga telah dilakukan sejak Januari 2024. DR memanfaatkan posisinya sebagai tenaga medis untuk melakukan tindakan tidak pantas dengan kedok pemeriksaan kesehatan.
Beberapa korban mengaku takut melapor karena merasa malu atau khawatir tidak dipercaya. Namun dorongan dari keluarga dan LSM perlindungan perempuan mendorong para korban untuk bersuara.
Dinas Kesehatan Siapkan Sanksi
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyatakan tengah menunggu hasil penyelidikan polisi sebelum menjatuhkan sanksi etik. Namun bila terbukti bersalah, izin praktik dokter tersebut bisa dicabut secara permanen.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran etika medis, apalagi menyangkut pelecehan terhadap pasien. Kami akan bertindak tegas,” ujar Kepala Dinkes Garut.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, DR terancam dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dikenai pasal tambahan jika ditemukan bukti pengulangan atau korban lebih dari satu.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis, serta perlindungan terhadap hak-hak pasien. Aparat hukum diminta bertindak adil dan transparan dalam proses penanganan kasus agar korban mendapatkan keadilan yang layak.