Mantan Artis Jadi Pengedar Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mantan artis terkenal berinisial RA (38) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran uang palsu. Kasus ini langsung menarik perhatian publik, mengingat RA sebelumnya dikenal sebagai figur populer di industri hiburan tanah air.

Ditangkap di Sebuah Hotel Mewah

Penangkapan RA dilakukan oleh tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel berbintang lima di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ditangkap, RA tengah membawa koper berisi uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang totalnya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Dimas Putra, menyatakan bahwa RA telah menjadi target operasi sejak dua minggu terakhir.

“Kami telah mengintai pergerakan tersangka dan berhasil menangkapnya saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembeli,” ungkap AKBP Dimas dalam konferensi pers, Senin (14/4).

Modus Operandi Terorganisir

RA diketahui bukan hanya sebagai kurir, melainkan pengedar utama dalam jaringan ini. Ia memiliki peran penting dalam distribusi uang palsu ke sejumlah kota besar, seperti Bandung, Surabaya, dan Medan.

Menurut penyelidikan sementara, uang palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah yang telah dimodifikasi menjadi pabrik rumahan di kawasan pinggiran Bogor. Polisi saat ini masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat sebagai pencetak dan pengedar.

Motif Ekonomi dan Gaya Hidup Mewah

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku terdesak masalah ekonomi setelah tidak lagi aktif di dunia hiburan. Pendapatan yang menurun drastis serta gaya hidup mewah yang tetap dipertahankan disebut menjadi alasan utama dirinya terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

RA sendiri sempat aktif sebagai bintang sinetron dan model majalah pada awal 2000-an, namun kariernya meredup dalam beberapa tahun terakhir.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Kasus ini sangat serius karena menyangkut stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Andika Pratama.

Reaksi Publik dan Dunia Hiburan

Kasus ini menuai banyak reaksi dari rekan-rekan sesama artis dan warganet. Beberapa selebriti yang pernah bekerja sama dengan RA mengaku terkejut dan menyayangkan pilihan hidup yang diambilnya.

Sementara di media sosial, nama RA langsung menjadi trending topic, dengan berbagai komentar simpati sekaligus kecaman terhadap perbuatannya.

Penutup

Kasus mantan artis RA menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan gaya hidup bisa menjadi jebakan berbahaya jika tidak dikelola dengan bijak. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan figur publik tersebut.