Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Ungkap Destructive Fishing

 Ditpolairud Polda Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di wilayah perairan Kabupaten Kotabaru. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi ekosistem laut di wilayah Kalsel.

Pelaku Tertangkap Tangan Saat Melakukan Aksi

Penangkapan dilakukan saat patroli rutin Ditpolairud mendapati aktivitas mencurigakan di perairan Pulau Laut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa bom rakitan, perahu, dan hasil tangkapan ikan yang diduga diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

“Pelaku ini tertangkap tangan saat sedang melakukan pengeboman ikan. Ini sangat merusak lingkungan laut,” ujar Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Yani Permana.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan pelaku dan merusak ekosistem laut secara permanen, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat ikan.

Dampak Lingkungan Sangat Merugikan

Destructive fishing telah lama menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya laut. Praktik ini dapat menyebabkan kepunahan spesies ikan lokal, merusak habitat alami, dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil tangkapan ikan yang didapat,” kata seorang ahli kelautan dari Universitas Lambung Mangkurat.

Imbauan untuk Nelayan Tradisional

Ditpolairud juga mengimbau seluruh nelayan tradisional di wilayah Kalimantan Selatan untuk menjauhi praktik penangkapan ikan yang merusak. Sebaliknya, mereka diminta untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan agar kelestarian laut tetap terjaga.

“Kami akan terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat pesisir, karena perlindungan laut adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kombes Yani.

Penutup: Komitmen Terhadap Laut Berkelanjutan

Keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam mengungkap kasus destructive fishing ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan pemerintah daerah. Diharapkan penegakan hukum seperti ini terus dilakukan secara konsisten demi masa depan laut Indonesia yang berkelanjutan.