
Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ditangkap di Bandara
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan (satpam) sebuah rumah sakit di Bekasi. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Berikut lima fakta penting terkait kasus ini:
1. Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Pria berinisial AP (32) diamankan oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota saat hendak meninggalkan kota melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu malam (10/4). Penangkapan dilakukan dengan cepat setelah identitas pelaku berhasil dilacak dari rekaman CCTV rumah sakit.
Polisi mengungkapkan bahwa AP telah memesan tiket penerbangan ke luar kota tak lama setelah insiden terjadi, yang diduga kuat sebagai upaya untuk melarikan diri dari proses hukum.
2. Penganiayaan Dipicu Masalah Parkir
Peristiwa bermula ketika pelaku ditegur oleh satpam karena memarkir kendaraannya di area yang tidak semestinya. Pelaku tidak terima ditegur, lalu terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan terhadap korban.
Aksi kekerasan itu terekam jelas oleh kamera pengawas dan langsung tersebar di berbagai platform media sosial.
3. Korban Mengalami Luka Serius
Korban, yang merupakan satpam senior di rumah sakit tersebut, mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Ia langsung mendapat penanganan medis di ruang gawat darurat.
Manajemen rumah sakit menyatakan dukungannya kepada korban dan menyatakan akan mengawal proses hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
4. Barang Bukti dan CCTV Diamankan
Polisi mengamankan pakaian pelaku saat kejadian serta rekaman CCTV sebagai barang bukti utama. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan.
Selain itu, tim forensik tengah meninjau kemungkinan adanya pemukulan berulang berdasarkan hasil visum korban.
5. Terancam Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jika terbukti adanya niat melarikan diri, hukuman bisa diperberat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap petugas publik tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.