Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas Antar Kabupaten, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi

Pelaku Curas Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) antar kabupaten yang telah meresahkan warga. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian serta satu senjata api (senpi) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Penangkapan Dua Pelaku Curas

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengaku kehilangan sepeda motor dengan cara kekerasan di beberapa wilayah Kabupaten OKU Timur. Polisi melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku pada Selasa (30/1) malam. Kedua tersangka, yang berinisial R dan S, ditangkap di sebuah rumah di kawasan pedesaan OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian sepeda motor yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. “Mereka tidak hanya beraksi di OKU Timur, tetapi juga di beberapa kabupaten sekitar,” jelasnya.

Modus Operandi dan Aksi Kejahatan Pelaku Curas

Menurut keterangan polisi, para tersangka biasanya mengincar pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan sepi. Setelah itu, mereka mendekati korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau senpi. Korban yang ketakutan biasanya langsung menyerahkan kendaraan mereka tanpa perlawanan. Selanjutnya, sepeda motor curian dijual ke pihak lain di luar daerah.

Dalam aksi mereka, kedua pelaku diketahui sudah mencuri lebih dari sepuluh sepeda motor di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur. Polisi juga mendapati bahwa para tersangka menggunakan identitas palsu saat melakukan transaksi penjualan motor curian, sehingga mereka bisa menghindari pelacakan.

Barang Bukti yang Disita

Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar ditemukan di rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit senpi jenis revolver yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Polisi mencatat bahwa senpi tersebut tidak memiliki izin yang sah.

“Barang bukti yang kami sita ini cukup membuktikan bahwa kedua tersangka memang telah melakukan kejahatan secara terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar Kapolres Rudi Hartono.

Tindakan Hukum dan Penyidikan Lanjut

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberantas aksi kriminal di wilayah hukum kami, dan kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat

Penangkapan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat OKU Timur. Warga merasa lega mengetahui bahwa aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku kejahatan yang telah meresahkan mereka. Salah seorang warga setempat, Adi, mengungkapkan rasa syukur atas tindakan cepat yang diambil oleh pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras polisi. Semoga ini jadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak berani beraksi lagi,” ujar Adi.

Kesimpulan

Penangkapan dua pelaku spesialis curas antar kabupaten ini menjadi bukti keberhasilan Polres OKU Timur dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dengan barang bukti yang cukup, penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Polisi juga mengimbau agar warga selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.