
OKU Timur,Pj Gubernur Sumsel Tetapkan 3 Upah Sektoral
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, resmi menetapkan tiga upah sektoral untuk wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pekerja di sektor-sektor prioritas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
OKU Timur Rincian Upah Sektoral
Dalam keputusan yang disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan , upah sektoral untuk tiga sektor di OKU Timur ditetapkan sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan
- Upah sektoral untuk pekerja di sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp.3.000.000
- Sektor ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi , dengan komoditas utama seperti kelapa sawit, karet, dan kopi.
- Sektor Pertanian
- Pekerja di sektor pertanian menerima upah sektoral sebesar Rp [jumlah].
- Penetapan ini didasarkan pada peran besar sektor pertanian dalam ketahanan pangan regional.
- Sektor Industri Pengolahan
- Untuk sektor industri pengolahan, upah sektoral ditetapkan sebesar Rp.3.000.000.
- Sektor ini mencakup pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang memberikan nilai tambah pada produk lokal.
Dasar Penetapan
Penetapan tiga upah sektoral ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah tripartit antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pj Gubernur Sumsel menyatakan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan:
- Kondisi perekonomian daerah.
- Tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Produktivitas pekerja di setiap sektor.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan keadilan bagi para pekerja sekaligus tetap mendukung daya saing usaha di dalam konferensi pers di Palembang.
Dampak Positif Kebijakan
Penetapan upah sektoral ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
- Pengurangan Ketimpangan: Kebijakan ini membantu mengurangi ketimpangan pendapatan antara sektor formal dan informal.
- Meningkatkan Produktivitas: Insentif berupa upah yang layak dapat memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas.