
Mama Muda Bandar Narkoba di Ogan Komering Ulu Digerebek Polisi
Mama Muda Bandar Narkoba Digerebek Polisi Tim Satresnarkoba Polres OKU menangkap SR, seorang ibu muda berusia 28 tahun, yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/1/2025) setelah penyelidikan menyeluruh.
Penggerebekan di Rumah Tersangka Mama Muda
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di rumah SR, yang juga menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti, termasuk paket narkoba, uang hasil penjualan, serta alat pengemas.
Barang Bukti yang Ditemukan
Polisi menyita lebih dari 500 gram sabu, puluhan butir pil ekstasi, serta alat timbangan dan catatan transaksi yang menunjukkan keterlibatan SR dalam jaringan narkoba yang lebih besar di Sumatera Selatan.
Motif dan Peran SR Mama Muda
SR mengaku terpaksa terlibat dalam narkoba karena kesulitan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan tindakannya yang merusak masyarakat.
“Kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata AKP Joko Santoso, Kepala Satresnarkoba Polres OKU.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Terkait
Tindakan polisi mendapat dukungan masyarakat OKU. Banyak yang berharap polisi terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di daerah mereka. “Semoga ini jadi peringatan bagi pelaku lainnya,” ujar salah satu warga.
Ancaman Hukuman
SR kini ditahan dan dikenakan pasal peredaran narkoba dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Penutupan
Penangkapan SR menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa polisi tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Polisi berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik.