Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba

 mahasiswi OKU  di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, berinisial RA (22) ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres OKU pada Senin, 4 Maret 2025, di sebuah rumah kos di Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan di Kamar Kos

Kapolres OKU, AKBP Andi Haryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek kamar kos tempat RA tinggal dan menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 50 gram, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip kosong.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan bahwa RA berperan sebagai bandar narkoba. Dia juga mengakui telah mengedarkan barang haram ini selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKBP Andi.

Modus Operandi dalam Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA diduga menjual sabu kepada pelanggan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pekerja swasta. Ia berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan transaksi secara tertutup.

“RA beroperasi dengan sistem tempel. Artinya, pelanggan mentransfer uang terlebih dahulu, lalu barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil,” tambah Kapolres.

Selain itu, RA juga diduga memiliki jaringan pemasok yang lebih besar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan barang tersebut. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat narkoba ini.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah kejahatan serius yang bisa merusak masa depan bangsa,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.