Kantor Imigrasi Ponorogo Deportasi Satu WNA Asal Irak

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA. Pria berusia 43 tahun ini sebelumnya mengklaim sebagai investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa dan tidak sah.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

HHMA diamankan pada 2 Mei 2025 di Kabupaten Pacitan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) setempat menerima laporan dari masyarakat. WNA tersebut tinggal di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Punung, dan diduga mengganggu ketertiban umum.

Status Izin Tinggal Tidak Sah

HHMA masuk ke Indonesia pada 2018 dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan kemudian mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atas nama PT Almuttahidah Komoditas Indonesia di Pasuruan. Namun, perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2023, dan HHMA tidak mengurus dokumen Exit Permit Only sebagai syarat meninggalkan Indonesia.

Kehidupan Selama di Indonesia

Selama tinggal di Indonesia, HHMA mengaku bertahan hidup dengan berbisnis kecil dan menerima kiriman uang dari keluarganya di luar negeri. Ia tinggal bersama seorang warga Indonesia berinisial SAS di Pacitan.

Pelanggaran Hukum Keimigrasian

Atas pelanggaran tersebut, HHMA dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyatakan bahwa HHMA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apresiasi dari Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur melalui perwakilannya, Hananto, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Ponorogo dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai bahwa penegakan hukum keimigrasian di daerah kecil seperti Ponorogo patut dicontoh.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolres Pacitan, Kompol Lilik, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan kepada perangkat desa, polisi, atau pihak imigrasi. Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pacitan, Munirul Ichwan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kehadiran orang asing harus terus dipantau demi menjaga stabilitas daerah.