
Gelapkan Barang Angkutan dan Uang Rp 3 Juta, Sopir Tronton di OKU Ditangkap Polisi
Gelapkan Barang Seorang sopir tronton berinisial D, yang bekerja untuk sebuah perusahaan angkutan, ditangkap polisi setelah dilaporkan menggelapkan barang angkutan dan uang sebesar Rp 3 juta. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan mengejutkan pihak perusahaan serta masyarakat setempat.
Modus Penggelapan
Kasus ini bermula ketika sopir D ditugaskan untuk mengangkut sejumlah barang dari OKU menuju kota tujuan. Namun, setibanya di lokasi yang telah disepakati, barang-barang yang diangkut tidak sampai tujuan, dan sopir tersebut tidak dapat dihubungi. Selain barang, D juga diketahui membawa uang tunai sebesar Rp 3 juta yang merupakan biaya pengangkutan yang harus disetorkan ke perusahaan.
Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pihak perusahaan melakukan pengecekan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan D.
Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap D di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi, D mengakui telah menggelapkan barang angkutan dan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Polisi juga menemukan beberapa barang yang diduga hasil penggelapan di rumah tersangka.
Kapolres OKU, AKBP Hendra, menjelaskan bahwa D kini telah ditahan dan dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dampak terhadap Perusahaan
Perusahaan tempat D bekerja merasa dirugikan oleh tindakan sopir tersebut. Pihak manajemen perusahaan mengungkapkan bahwa penggelapan ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik dalam hal barang angkutan maupun kerugian finansial. Perusahaan kini tengah melakukan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan dan sistem pengiriman barang.
Harapan dari Pihak Kepolisian
Polisi berharap dengan penangkapan ini, tindakan serupa dapat dihindari di masa depan. Polisi juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan angkutan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi terhadap sopir dan pengelolaan barang serta uang yang dititipkan. Ke depannya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan perusahaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan angkutan untuk lebih ketat dalam memantau dan mengawasi aktivitas sopir serta barang yang diangkut. Keamanan dan integritas dalam sektor transportasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kelancaran operasional perusahaan.