
Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Retribusi Parkir
Kejari Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana retribusi parkir yang melibatkan oknum pegawai pemerintah daerah. Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana retribusi parkir yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta bukti yang ditemukan.
Penyelewengan Dana Retribusi Parkir
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi parkir di Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa sejumlah dana retribusi yang diterima tidak disetorkan secara penuh ke kas daerah. Kejari Banyuasin kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan penyelewengan oleh ketiga tersangka.
Kepala Kejari Banyuasin, Suryono, menjelaskan bahwa para tersangka berperan dalam mengatur aliran dana retribusi parkir yang tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujar Suryono.
Dampak Terhadap Pendapatan Daerah
Penyimpangan dana retribusi parkir ini diperkirakan merugikan pendapatan daerah hingga ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki dan memelihara fasilitas parkir dan infrastruktur lainnya, justru tidak sampai ke kas daerah. Kejari Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Suryono menambahkan bahwa kejaksaan akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan, dan apabila terbukti bersalah, para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Lanjut
Setelah penetapan tersangka, akan segera melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan. Tersangka akan dihadapkan pada dakwaan terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan. juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam mengawasi penggunaan dana daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut.
Penutup
Kejari Banyuasin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana daerah dapat terjaga dengan baik. Kejaksaan juga akan terus berupaya menuntaskan kasus ini agar semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini mendapat sanksi yang sesuai.