Pemkot Serang Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Cibanten

Pemkot Serang mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Cibanten. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai dan pencegahan banjir di wilayah Kota Serang.

Penertiban dimulai pada Senin (15/7) dengan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta didampingi aparat kepolisian dan TNI. Sebanyak 30 bangunan semi permanen ditertibkan dalam kegiatan tahap awal ini.

Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Pemkot Serang

Menurut Kepala Satpol PP Kota Serang, bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menjadi salah satu penyebab terganggunya aliran air sungai saat musim hujan.

“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program normalisasi Sungai Cibanten yang sudah direncanakan sejak lama,” ujarnya.

Sosialisasi Sudah Dilakukan

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni bangunan liar selama beberapa bulan terakhir. Selain itu, imbauan secara persuasif juga telah diberikan agar mereka secara sukarela membongkar bangunan masing-masing.

Namun demikian, sebagian warga tetap bertahan dengan alasan belum memiliki tempat tinggal lain. Oleh karena itu, Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyiapkan bantuan sementara bagi warga terdampak.

Komitmen Penataan Kota

Wali Kota Serang menegaskan bahwa penataan wilayah bantaran sungai menjadi prioritas dalam menjaga keindahan kota dan mencegah bencana ekologis. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses revitalisasi dapat berjalan lancar.

“Ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga menyangkut kepentingan jangka panjang bagi warga Kota Serang secara keseluruhan,” katanya.

Penertiban akan dilanjutkan secara bertahap ke titik-titik lain yang dinilai rawan banjir dan padat bangunan ilegal, terutama di wilayah kecamatan Kasemen dan Cipocok Jaya.