DLH OKU Selatan Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah oleh PT AGS

DLH OKU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Agro Gemilang Sentosa (AGS). Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu dilaporkan membuang limbah ke aliran sungai di sekitar area permukiman warga.

Laporan Warga Jadi Dasar Pemeriksaan

Sejumlah warga Desa Tanjung Kurung dan sekitarnya mengaku mengalami dampak dari dugaan pencemaran tersebut. Mereka melaporkan adanya perubahan warna air sungai, bau menyengat, serta matinya beberapa ekor ikan secara mendadak dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan laporan tersebut, DLH OKU Selatan segera menerjunkan tim ke lokasi.

Kepala DLH OKU Selatan, Yulian Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi dan pengambilan sampel air untuk uji laboratorium.

“Kami telah menurunkan tim teknis untuk mengambil sampel air di beberapa titik. Hasil uji laboratorium akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut,” ungkapnya.

PT AGS Diminta Kooperatif

DLH juga meminta pihak PT AGS untuk bersikap kooperatif dalam proses investigasi. Pemerintah daerah menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi lingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak segan memberikan sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti melanggar. Prinsip kehati-hatian dan pengelolaan limbah wajib diterapkan oleh setiap pelaku usaha,” tambah Yulian.

DLH OKU Masyarakat Harapkan Tindakan Tegas

Warga terdampak berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Selain mengganggu kesehatan dan ekosistem, pencemaran tersebut juga berdampak pada mata pencaharian warga yang bergantung pada sungai.

“Kami minta agar ada keadilan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban karena kelalaian perusahaan,” ujar Marzuki, warga setempat.

DLH Akan Umumkan Hasil Uji Lab

DLH menyatakan hasil uji laboratorium akan diumumkan dalam waktu dekat. Jika terbukti ada pencemaran, maka PT AGS dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.

Penutup: Komitmen Pemkab Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Setiap bentuk pencemaran, baik oleh individu maupun badan usaha, tidak akan ditoleransi.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mengutamakan tanggung jawab lingkungan dalam menjalankan aktivitas industri.