
Pria Asal OKU Ditangkap Usai Merampok Rumah Warga dengan Senpi
pria asal OKU, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan bersenjata api di rumah seorang warga. Pelaku berinisial AR (32) diringkus oleh tim gabungan Polres OKU saat bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Baturaja Timur.
Kronologi Kejadian Pria Asal OKU
Aksi perampokan terjadi pada Sabtu malam, 10 Februari 2025, di rumah korban yang berlokasi di Desa Tanjung Baru. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengancam penghuni rumah menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres OKU, AKBP Andi Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur uang tunai serta perhiasan senilai puluhan juta rupiah. “Pelaku beraksi seorang diri dan sempat mengancam korban dengan senjata api agar tidak melawan,” ujarnya.
Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat pelaku mengobrak-abrik rumahnya. Setelah pelaku kabur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku Pria Asal OKU
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres OKU bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan, sejumlah uang tunai, serta perhiasan hasil kejahatan,” tambah Kapolres.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku pernah terlibat dalam beberapa aksi kriminal serupa di wilayah OKU. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan AR dalam jaringan perampokan lainnya.
Motif dan Tindak Lanjut
Dari hasil interogasi, AR mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. “Saya butuh uang cepat. Awalnya hanya berniat mencuri, tetapi karena korban terbangun, saya terpaksa mengancamnya,” ujar AR saat diperiksa.
Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Polisi juga sedang mengejar kemungkinan adanya komplotan yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Andi Saputra.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara warga dan aparat keamanan, kejadian serupa dapat dicegah