
Oditur Pengadilan Militer Tuntut Hukuman Mati Kopda Bazarsah
Oditur Pengadilan Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota TNI kembali menyita perhatian publik. Pada Senin (22/7/2025), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan sesama prajurit. Oditur Militer menuntut hukuman mati bagi terdakwa karena dinilai telah melakukan tindakan keji yang mencoreng nama institusi.
Latar Belakang Kasus yang Menggemparkan
Awalnya, kasus ini mencuat setelah jenazah Sertu (Anumerta) Dedi Saputra ditemukan di asrama militer dalam kondisi mengenaskan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Kopda Bazarsah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan rekonstruksi, diketahui bahwa pembunuhan tersebut telah dirancang sebelumnya.
Selain itu, oditur juga mengungkap bahwa terdakwa mempersiapkan alat, waktu, dan lokasi secara matang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan kejahatan yang direncanakan.
Bukti Kuat dan Sikap Terdakwa Jadi Pertimbangan
Dalam sidang, oditur memaparkan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam, rekaman CCTV, serta percakapan digital yang berkaitan dengan kejadian. Semua bukti itu mendukung tuntutan berat yang diajukan.
Lebih lanjut, oditur menyebut bahwa terdakwa bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Bahkan, ia dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap pantas dijatuhkan untuk memberikan efek jera.
Tim Kuasa Hukum Siap Ajukan Pembelaan
Meskipun tuntutan telah dibacakan, pihak kuasa hukum menyatakan akan memberikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Mereka menilai bahwa hukuman mati terlalu berat dan akan berupaya mengajukan argumen yang dapat meringankan putusan.
Sebagai catatan, mereka juga membuka opsi untuk mengajukan banding atau grasi jika vonis akhir dianggap tidak adil.
Sidang Lanjutan Akan Digelar Pekan Depan
Sebagai penutup sidang, majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan minggu depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan disiplin militer dan integritas institusi TNI.
Jika tuntutan dikabulkan, maka Kopda Bazarsah akan menjadi salah satu anggota TNI aktif yang dijatuhi hukuman mati dalam sejarah peradilan militer Indonesia.