
Kades di OKU Timur Buron Usai Aniaya Marbot Masjid dengan Senjata Tajam
kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kini menjadi buronan polisi setelah diduga menganiaya seorang marbot masjid dengan senjata tajam. Insiden ini terjadi pada , di sebuah desa di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula ketika korban, seorang marbot masjid bernama , terlibat adu mulut dengan kades terkait masalah . Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka serius di bagian dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan, namun kondisinya masih dalam pemantauan tim medis.
Pelaku Melarikan Diri, Polisi Lakukan Pengejaran
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kapolres OKU Timur,, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangkap pelaku.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran. Kami mengimbau pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Sejumlah saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar, telah dimintai keterangan untuk mempercepat proses pencarian.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Hukum
Insiden ini memicu kemarahan warga setempat, terutama jemaah masjid yang merasa tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut. Beberapa tokoh masyarakat meminta agar pelaku segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya seorang kepala desa memberikan contoh yang baik bagi warganya, bukan malah melakukan tindakan kekerasan,” kata , salah satu warga setempat.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mempercepat proses penyelidikan. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sesuai dengan KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman
Imbauan Kepolisian
Kapolres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polisi juga meminta warga yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait etika dan tanggung jawab seorang pejabat desa dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.