
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde
Eks Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Kasus ini melibatkan kerugian negara hampir Rp 1 triliun.
Modus: Potongan BPHTB dan Penghilangan Cagar Budaya
Dalam kasus ini, Harnojoyo dituduh menyalahgunakan jabatan dengan menerbitkan Perwali yang memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT Magna Beatum sebesar setengah dari kewajiban. Selain itu, ia juga diduga mengeluarkan perintah pembongkaran bangunan Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya.
Eks Wali Kota Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah diperiksa sejak pagi, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya. Beberapa jam kemudian ia ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo, menggunakan rompi tahanan merah muda. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Palembang dan mengaku siap bertanggung jawab atas proses hukum yang dijalani.
Tersangka Kelima dari Kasus Ini
Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, serta beberapa pihak dari PT Magna Beatum dan panitia pengadaan proyek. Kejaksaan juga telah menggeledah rumah dan kantor pihak terkait untuk mencari bukti tambahan.
Reaksi Pemerintah dan Gubernur
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan rasa terkejut dan prihatin atas penetapan Harnojoyo. Meski begitu, ia menerapkan praduga tak bersalah dan meminta agar proses hukum berjalan transparan. Selain itu, Gubernur juga berharap Harnojoyo tabah menghadapi persoalan ini.
Langkah Selanjutnya Penyidikan
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dari proyek tersebut. Sebelumnya, sekitar 74 orang saksi telah diperiksa. Aliran dana BPHTB yang dipotong disebut berpotensi melibatkan pihak lain, dan penyidik berencana memanggil lebih banyak saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.