
Kejati Geledah Rumah Tiga Tersangka Kasus Pasar Cinde
Kejati Geledah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Penggeledahan berlangsung pada Rabu malam dan menyasar sejumlah titik penting di Kota Palembang.
Tiga Lokasi Disasar Kejati Geledah
Tim penyidik mendatangi kediaman tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang mantan wali kota, kepala cabang perusahaan konstruksi, dan ketua panitia pengadaan proyek. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran dalam pembangunan ulang Pasar Cinde yang semula dirancang sebagai ikon modern kota.
Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di tiga rumah berbeda, dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Warga sekitar sempat memadati lokasi, namun kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Temuan Penting dari Rumah Tersangka
Dari hasil penggeledahan, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen proyek, surat perjanjian kontrak, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan dana proyek. Selain itu, satu unit mobil mewah turut diamankan dari salah satu kediaman tersangka.
Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Kejaksaan juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
Kerugian Negara dan Potensi Jaringan
Dugaan sementara, proyek revitalisasi Pasar Cinde menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, namun pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Beberapa bagian bangunan pasar bahkan belum selesai, padahal dana sudah dicairkan hampir seluruhnya.
Kejaksaan menduga adanya kerja sama antara oknum pejabat dan pelaksana proyek untuk memperkaya diri sendiri. Penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif. Jaksa penyidik terus mendalami peran masing-masing dan hubungan mereka dalam struktur proyek. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.