
Kejati Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde
Kejati Sumsel Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Kota Palembang. Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pengusutan Berdasarkan Audit dan Temuan Lapangan
Kepala Kejati Sumsel, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. Bukti tersebut diperoleh dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.
“Empat tersangka berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan Pasar Cinde yang penuh kejanggalan,” ujar Kepala Kejati.
Diketahui, proyek tersebut menelan anggaran mencapai Rp98 miliar dan mulai dikerjakan pada tahun 2021. Namun hingga saat ini, progres pembangunan belum selesai dan sejumlah fasilitas tidak sesuai spesifikasi.
Inisial dan Peran Para Tersangka
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, RM, AA, dan TS. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas. Menurut Kejati, para tersangka diduga kuat melakukan mark-up anggaran, manipulasi laporan progres, serta pengadaan barang fiktif.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Aset Tersangka Mulai Disita
Seiring dengan pengembangan penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita sejumlah aset milik tersangka, termasuk kendaraan, properti, serta rekening bank. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
Selain itu, Kejati telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka yang diduga memiliki akses keluar Indonesia.
Kejati Komitmen Tuntaskan Kasus Sampai Tuntas
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kejaksaan juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi isu liar di media sosial.
“Kami serius menindak kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kepala Kejati.
Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum kasus korupsi Pasar Cinde memasuki babak baru. Masyarakat Palembang berharap agar proyek tersebut tetap dilanjutkan secara benar dan tidak merugikan rakyat.